Penggerak Penataan Kelembagaan, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bagian Organisasi merupakan salah satu unsur penting dalam Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan yang bertugas melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, serta reformasi birokrasi.
Sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan pada tahun 2008, Bagian Organisasi berperan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kota Tangerang Selatan resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 menjadi dasar pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Penyempurnaan organisasi melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Penyesuaian organisasi melalui Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2022.
Menyiapkan kebijakan dan penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja ASN.
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.